Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, mengatakan pihaknya menjemput paksa JRS, tersangka kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Anggaran Pendapatan Negeri (Desa) Tawiri di Kecamatan Teluk Ambon, Maluku, yang menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Negeri Tawiri dan tidak ada perlawanan," kata kajati di Ambon, Jumat.
Penyimpangan anggaran tersebut terkait hasil penjualan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana pendukung milik Lantamal IX Ambon.
Baca juga: Kejati Maluku tahan Raja dan staf negeri Tawiri, agar jera
Kajati mengaku bingung dengan sikap tersangka yang saat ditangkap masih bersikap kooperatif, namun yang tidak dimengerti adalah tidak mengindahkan panggilan jaksa sebanyak tiga kali.
JRS langsung digiring ke Kantor Kejati Maluku dan diperiksa penyidik sebagai tersangka. JRS dalam kesempatan itu diajukan 21 pertanyaan. Kejaksaan Tinggi Maluku langusng menahan JRS usai pemeriksaan.
"Dengan ditangkapnya JRS maka perkara dugaan penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri yang melibatkan empat tersangka sudah lengkap, di mana tiga pelaku sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ambon," ujar Kajati.
Baca juga: Jaksa periksa tiga saksi skandal penjualan lahan Tawiri, begini kronologisnya
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kajati Maluku juga mengatakan akan menjemput paksa HH terkait kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka berinisial HH ini akan dimasukan dalam DPO jaksa dan selanjutnya Kejati Maluku akan melakukan koordinasi untuk menjemput paksa yang bersangkutan.
Baca juga: Kades Tawiri jadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Lantamal Ambon, begini penjelasannya
Baca juga: Kasal : Kesatrian Tawiri Ambon salah satu upaya tingkatkan kinerja, begini penjelasannya