Ambon (ANTARA) - Setiap warga yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah sehingga mereka tidak berkeliaran bebas atau pun harus dipasung bertahun-tahun oleh pihak keluarga karena dinilai bisa menyerang orang lain.
"Meski pun mereka secara psikologis mengalami gangguan jiwa, namun sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan dari pemerintah dalam proses penyembuhan," kata Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku, Mumin Refra di Ambon, Selasa.
Menurut dia, ada beberapa warga dengan status ODGJ di Maluku seperti di Kota Tual dan Kabupaten kepulauan Aru yang terpaksa dipasung lebih dari sembilan tahun oleh keluarganya.
Seperti Christian Waitobi (53) dan Monica (36) asal Desa Marlasi, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Mohammad Kasim Ainarwawan (29) asal Desa Temedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual dan Ketty (34) Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Untuk itu Pemkot Tual dan Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Sosial diminta segera mengirim mereka dengan kategori ODGJ ini agar dirawat di Rumah Sakit khusus Daerah (RSKD) di Negeri Lama, Kota Ambon.
"Mereka ini dipasung keluarganya sebab dianggap membahayakan keselamatan orang lain jika dibiarkan bebas," ujar Mumin.
Kemudian untuk wilayah Kota Ambon, masih terlihat ODGJ yang secara bebas berkeliaran dan ada beberapa diantaranya yang sering menyerang warga saat berpapasan dengan mereka.
"Tindakan pemasungan hingga bertahun-tahun sebenarnya bukan menyelesaikan masalah tetapi malah menambah masalah bagi mereka,” tegasnya.