Ambon (ANTARA) - JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy menuntut terdakwa Rahman Bahari yang diduga turut serta dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap Firman alias Tole di Jembatan Merah Putih (JMP) selama enam tahun penjara.
"Meminta majelis hakim peradilan anak yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider," kata Chrisman, di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan Chrisman dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Peradilan Anak pada Kantor PN Ambon, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota.
Majelis hakim juga diminta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa yang masih berusia anak-anak ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar anak tersebut tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena masih berusia anak-anak ini melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Ahdin Pattilouw alias Adi mengakibatkan korban Firman alias tole meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah, anak Rahman Bahari Ramadhan sebagai pelaku peserta dan melakukan sebagian unsur tindak pidana, sementara pelaku utama adalah saksi yang telah berusia dewasa.
Terdakwa juga masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya serta masa depan yang cerah.
Kemudian di depan persidangan anak, ayah dan ibu terdakwa bersama dengan ibu korban sudah saling memaafkan. Namun, ibu kandung korban tidak memaafkan perbuatan saksi Ahdin.
Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI nomor B-1053/E/EJP/04/2012, tertanggal 4 April 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dengan perihal tuntutan pidana terhadap anak setengah dari ancaman minimum bagi orang dewasa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.