Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), tidak akan melakukan penyegelan terhadap pembangunan mesjid raya Sofifi Shaful Khairat, hanya saja Pemprov Maluku Utara (Malut) harus menaati aturan yakni mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sofifi kan wilayah Kota Tidore Kepulauan. Jadi, paling tidak ada pemberitahuan kepada Pemkot Tikep dan harus menaati aturan taat uran," kata Wali Kota Tikep , Capt Ali Ibrahim di Sofifi, nggu.
Hal itu disampaikannya menindaklanjuti pernyataan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tikep Ade Soleman bahwa pembangunan masjid raya Sofifi tidak memiliki IMB.
Dia mengatakan, pembangunan mesjid raya yang sebelumnya tidak terpampang IMB itu, mestinya Pemprov Malut harus menghargai Pemkot Tikep, sebab, mesjid yang dibangun itu berada di Sofifi yang merupakan bagian dari wilayah Kota Tikep
Selain itu, berkaitan dengan segel mesjid yang dikomentar beberapa pejabat di lingkup Kota Tikep bahwa mesjid raya akan disegel, Ali Ibrahim mengakui bahwa hal tersebut tidak mungkin, karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif dari publik.
Untuk itu, dia meminta kepada Gubernur Malut segera memerintahkan Kadis PU dan Perkim Malut, segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan hal tersebut, karena ini hanya persoalan admiinistrasi saja.
"Sebenarnya tidak ada masalah tentang IMB, karena ini hanya ego dari masing-masing pemerintah, makanya harus saling berkoordinasi dengan Pemkot Tikep, sebab Sofifi itu bukan wilayah Pemprov Malut," ujarnya.
. . ......