Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mengusut kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah pada 2019 melibatkan seorang mantan kades Kulo Jaya kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Eka Nurhidayat .
" Eka dilaporkan atas dugaan pemalsuan tujuh surat keterangan tanah untuk kaplingan yang bakal dijual kepada perusahaan Tekindo, di mana bersangkutan telah ditahan ," kata Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Malut, Iptu I Komang Suriawan, di Ternate, Jumat.
Ditreskrimum Polda Malut Subdit II telah melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Halteng.
Komang menyatakan, apabila dalam penyelidikan ini masih membutuhkan waktu akan diperpanjang dan tersangka diancam dengan hukuman minimal enam tahun penjara, serta pasal yang disangka 263 KUA pidana, terkait dengan pemalsuan.
Dikatakan, berdasarkan penyelidikan terdapat 27 surat keterangan tanah, di mana ditemukan ada tujuh yang palsu, sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium Polri di Makassar.
Setelah itu, penyidik menyatakan berkas sudah bisa P21 dan baru akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Weda.
"Laporan perkara dilaporkan pada 2021. Namun, sementara masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Malut," kata Komang.