Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan, pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kooperatif dan patuh untuk jalani proses hukum.
"Saya telah perintahkan seluruh pejabat di lingkup OPD Pemkot Ambon yang sementara terlibat dalam proses pemeriksaan hukum di KPK, untuk taat dan patuh dalam proses ini, " katanya, Kamis.
Ia mengatakan, selaku warga negara yang taat hukum dirinya mendukung penuh proses yang dilakukan KPK di Kota Ambon.
"Dari awal saya telah sampaikan bahwa selaku warga negara yang taat hukum saya mendukung penuh proses yang dilakukan KPK, "katanya.
Sejumlah pimpinan OPD dan staf yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, diperintahkan untuk hadir.
Baca juga: KPK endus indikasi "jatah" untuk Wali Kota Ambon dari pengadaan proyek
Hal ini merupakan bagian dari dukungan terhadap KPK dalam proses hukum yang sementara berlangsung.
"Kita tidak bisa menghalang-halangi. Hasilnya seperti apa kita tunggu, yang pasti semua yang terlibat dipanggil wajib hadir, " katanya.
KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Ambon terima pelimpahan berkas korupsi Bursel dari KPK, segera disidangkan
Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL.
Sejumlah saksi tersebut, yakni tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty, Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena, dan Pokja UKPBJ, Charly Tomasoa.
Sebelumnya, KPK telah menahan Richard Louhenapessy (RL) selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni, kemudian memperpanjang masa penahanan atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020.
Pada kasus itu ada dua tersangka penerima suap, yaitu RL dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.