Ambon (ANTARA) - PT Jasa Raharja cabang Maluku membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada pemilik kendaraan bermotor.
"Penghapusan denda ini diberlakukan hingga 31 Agustus 2022 untuk kendaraan bermotor, " Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu bertujuan untuk membantu masyarakat (wajib pajak) yang menunggak, sehingga tahun ini cukup membayar pokok SWDKLLJ serta denda tahun berjalan saja.
“Kami berharap dengan adanya keringanan wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu tahun depan ada lagi program serupa,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku bayar santunan Rp4,5 miliar naik 29 persen dibanding tahun lalu
Herman berharap, dengan adanya program bebas denda SWDKLLJ, dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan yang akhir-akhir ini tersendat karena pandemi COVID-19.
Sesuai namanya, SWDKLLJ merupakan iuran pokok dana kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang dibayarkan setiap tahun ke Jasa Raharja.
Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara menambahkan, penghapusan denda ini untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Denda yang dihapus, adalah denda dari tunggakan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tahun berjalan, sehingga meski denda dihapus, iuran pokok wajib dibayar pemilik kendaraan.
"Misalnya untuk tiga tahun, tahun 2022 masuk tahun berjalan, jadi denda dua tahun sebelumnya (2020-2021) dihapus, tapi hanya bayar iuran pokok,"katanya
Baca juga: Jasa Raharja Maluku serahkan santunan korban laka lantas, Rp50 juta langsung ke ahli waris
Jasa Raharja Cabang Maluku bebaskan denda SWDKLLJ
Jumat, 15 Juli 2022 10:02 WIB