Ambon (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Maluku sampai periode Juni 2022 telah membayar santunan sebesar Rp4,5 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Selasa mengatakan, jumlah santunan yang dibayarkan periode Januari - Juli 2022 mengalami peningkatan dibandingkan yang sama di tahun 2021 yakni mencapai RP3,4 miliar.
"Terjadi kenaikan pembayaran santunan di semester 1 tahun 2022 sebesar 29,34 persen," katanya.
Ia mengatakan, santunan telah dibayarkan kepada 232 jiwa korban laka lantas, yang terdiri dari 63 korban meninggal dunia total santunan Rp3,2 miliar, 145 korban luka-luka sebesar Rp1,3 miliar.
Baca juga: Jasaraharja Putera santuni korban lakalantas tunggal
Klasifikasi jenis kendaraan, santunan yang dibayarkan untuk korban laka lantas kendaraan pribadi jumlahnya mencapai Rp3,9 miliar, sedangkan angkutan umum sebesar Rp551 juta.
Sementara korban laka lantas, jika dilihat dari profesi terbanyak adalah pelajar atau mahasiswa sebesar 45,21 persen.
Dari segi usia, didominasi usia 6-25 tahun 44,52 persen, dan usia produktif 26-65 tahun 40,75 persen.
Pembayaran santunan, katanya merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang 33 tahun 1964 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, tentang Dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Ketika terjadi kecelakaan yang sesuai dengan ketentuan wajib dilengkapi dengan laporan kepolisian, maka santunan ini harus diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
"Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku Salurkani Santunan Rp1,7 Miliar