Perusakan Hutan di Waelikut Tidak Ditanggapi Serius
Senin, 7 Februari 2011 22:26 WIB
Dugaan perusakan hutan dan tanaman milik warga Desa Waelikut, Kecamatan Waesama di Kabupaten Buru Selatan, pernah disorot DPRD Maluku, tapi tidak ditanggapai serius oleh pihak perusahan maupun pemerintah provinsi.
"Saat pembahasan surat masuk, komisi B pernah memanggil Dinas Kehutanan Provinsi dan dijelaskan kalau tidak terjadi perusakan seperti yang dilaporkan warga lewat surat resmi ke dewan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku, Andreas Taborat di Ambon, Senin.
Dalam mekanisme kerja dewan, komisi ini tidak memiliki hubungan kerja dengan Perusahan Daerah (PD) Panca Karya yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah milik Pemprov.
Menurut Taborat, yang memiliki hubungan sebagai mitra kerja secara langsung adalah komisi C, dan menyangkut persoalaan perusakan hutan serta tanaman milik warga yang dilaporkan masuk kewenangan komisi B.
"Komisi tidak bisa langsung memanggil PD. Panca Karya dan kami hanya memanggil Dishut untuk melakukan koordinasi, kecuali untuk level pimpinan dewan mengundang BUMD tersebut," katanya.
Sekretaris komisi B DPRD Maluku, La Ode Salimin, mengatakan dalam surat masuk yang diajukan warga Waelikut, mereka mengaku resah dengan kerusakan hutan dan tanaman coklat maupun kelapa milik warga ketika perusahaan ini beroperasi tahun 2009.
Surat pengaduan warga ini meminta Gubernur Maluku meninjau kembali izin HPH yang dikantongi BUMD tersebut dan meminta DPRD melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusakan hutan.
Mereka juga minta pimpinan perusahaan untuk datang ke desa dan menjelaskan alasan belum direalisasinya pemberian kontribusi sebesar Rp100 juta serta menyetor dana Rp10 juta ke kas desa setiap ada pengangkutan kayu yang ditebang dari hutan.