Objek Wisata Pantai Liang Ditutup Kades
Kamis, 24 Februari 2011 8:20 WIB
Objek wisata Pantai Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, yang merupakan pantai terindah di Indonesia berdasarkan hasil penelitian badan dunia yang mengurusi pembangunan global, UNDP pada 1990, ditutup oleh kepala desa setempat.
Pemblokiran dilakukan Rabu pagi oleh Kepala Desa Liang, Abdul Razak Opier selaku pihak yang mendapat kuasa dari Pamadjamali, orang yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan tersebut karena mendapat hibah dari ahli waris Najamudin Lessy yang merupakan pemilik sah.
"Mulai hari ini Pantai Liang ditutup dari segala kegiatan apapun hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Abdul Razak Opier di Pulau Ambon, Rabu, sembari menyegel pintu masuk dan keluar objek wisata itu.
Opier mengatakan, pihaknya menerima surat dari Pamadjamali pada Selasa (8/2) yang isinya meminta dilakukan pemblokiran. Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Ice Lopulalan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maluku Florance Sahusilawane, Komisi A DPRD Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polsek Salahutu.
"Tidak ada tanggapan apa pun dari pihak Pemprov maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maluku terkait pemberitahuan pemblokiran ini," kata Opier.
Objek wisata Pantai Liang selama ini dikelola oleh Disbudpar Maluku bekerjasama dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, Thalib Lessy, dengan sisitem bagi hasil.
Pantai Liang dan sekitarnya merupakan lahan sengketa antara Thalib Lessy dan Almarhum Najamudin Lessy. Kedua pihak mengklaim sebagai pemilik sah karena sama - sama mengantongi putusan MA tahun 2002 sebagai pemenang gugatan.
Menurut Opier, Najamudin Lessy awalnya diputuskan sebagai pemenang oleh MA berdasarkan Surat Keputusan nomor 125 tahun 2002.
Selang beberapa bulan dan masih dalam tahun yang sama, lahir Surat Keputusan baru dari MA nomor 179 yang menetapkan Thalib Lessy sebagai pemenang.
"Bagaimana mungkin dalam satu tahun ada dua keputusan MA atas perkara yang sama tapi pemenangnya berbeda. Pihak Disbudpar meyakini Thalib Lessy pemenang sah tanpa melakukan uji materil terhadap dua keputusan MA itu," kata Opier.
Dia berharap pihak Disbudpar dapat bertindak lebih bijak terhadap masalah antara Thalib Lessy dan ahli waris Najamudian Lessy yakni Pamadjamali agar objek wisata Pantai Liang dapat dibuka kembali.
Pada kesempatan lain, Kadis Budpar Maluku, Florance Sahusilawane mengatakan sengketa tanah antara almarhum Najamudin Lessy dan Thalib Lessy sudah diselesaikan secara hukum dan dimenangkan Thalib Lessy.
Dikatakannya, Budpar Maluku bertindak sesuai aturan hukum bahwa Thalib Lessy adalah pemilik sah saat ini sehingga kerjasama dilakukan dalam bentuk bagi hasil 70:30.
"Kami melakukan kerjasama bagi hasil dengan Thalib Lessy 70:30, yakni 70 persen untuk Budpar dan sisanya untuk Thalib Lessy," katanya.
Dia menambahkan, sampai tiba waktunya Pemprov Maluku membeli lokasi objek tersebut barulah kerjasama itu dihentikan.
"Selama belum ada ganti rugi dari Pemprov Maluku kepada Thalib Lessy, maka hubungan kerjasama itu tetap ada," katanya.