Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendukung pemenuhan inklusi disabilitas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Bersyukur Perda Disabilitas sudah dalam proses pembahasan di Komisi I DPRD Kota Ambon, dan secepatnya akan diupayakan untuk segera terbentuknya perda Disabilitas ini,” kata Anggota Komisi I DPRD kota Ambon Yusuf Wally di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini Kota Ambon telah dinyatakan sebagai kota inklusif, maka hal ini ke depan perlu direalisasikan terkait kota inklusif bagi para disabilitas.
Baca juga: Polisi Maluku pelajari bahasa isyarat tingkatkan pelayanan disabilitas, begini penjelasannya
“Kami sudah melakukan diskusi bersama rumah singgah, saya harap mereka bisa mewakili disabilitas untuk memenuhi kebutuhan, hak, serta aspirasi bagi para penyandang disabilitas sendiri,” katanya.
Menurutnya, penyandang disabilitas harusnya bisa sejajar dan setara dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Pasalnya, penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
“Karena belum tentu seseorang dengan keterbatasan fisik memiliki jiwa yang lemah, bahkan justru mereka dibekali mental kuat untuk menjadi mandiri dan mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik,” ucap Wally.
Wally menambahkan, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta juga berpolitik.
Untuk melindungi difabel dari tindak diskriminasi hingga kekerasan, agar terbangun stigma positif terhadap kaum difabel dan bisa hidup secara berdampingan, lanjutnya, perlu ditanamkan pedoman dalam pikiran agar bisa bertindak adil kepada para penyandang disabilitas.
“Kita harus menghormati, melindungi, dan menghilangkan semua stigma negatif terhadap para kaum difabel agar kesetaraan dapat terwujud secara nyata bagi mereka,” ucap Wally.
Sementara itu, pengajar disabilitas di sekolah luar biasa (SLB) Kota Ambon, Endah Pratiwi menyampaikan, komposisi penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda juga memiliki fungsi.
Menurutnya, pemerintah kota harus memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, agar penyandang disabilitas dapat diberikan akses pada berbagai profesi seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain.
“Saya harap untuk memenuhi kebutuhan, hak, serta aspirasi bagi para penyandang disabilitas sendiri harus diperhatikan. Karena saat ini peraturan yang melindungi hak penyandang disabilitas masih lemah dalam implementasi,” katanya.
Selain itu, salah seorang penyandang disabilitas, Ana menyatakan, para penyandang disabilitas tidak membutuhkan kasihan, mereka hanya memerlukan akses.
“Kota terlahir semua sama, hanya kondisi kita yang berbeda dari kebanyakan masyarakat,” ujar Ana.
Berdasarkan data dari Rumah Singgah, disabilitas yang baru didata pada 15 desa/kelurahan di Ambon berjumlah 325 disabilitas. Selain itu, saat ini hanya ada 25 guru untuk 200 siswa.
Baca juga: Tri Rismaharini apresisasi 105 disabilitas tampil hibur delegasi asing