Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan tersangka Bambang Kayun saat ini sedang menjalani pemeriksaan didampingi oleh tim penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK amankan bukti elektronik terkait kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun
"Tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bambang Kayun pada Jumat (23/12). Namun, ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Baca juga: KPK panggil AKBP Bambang Kayun guna diperiksa sebagai tersangka
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan nya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.
Baca juga: KPK menduga AKBP Bambang Kayun terima miliaran rupiah dan kendaraan mewah