Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan data historis mencatat sebanyak 10 kali gempa bumi merusak terjadi di wilayah Maluku.
Dilansir dari pernyataan resmi BMKG yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan wilayah Maluku pernah mengalami gempa merusak pada tahun 1983 dengan magnitudo 8,1, tahun 1987 (M6,8), 1992 (M7), 1995 (M7), 1998 terjadi dua kali gempa M6,5 dan M7. Kemudian, pada 2005 berkekuatan M7,1, kemudian pada 2009 (M7,2), 2019 (M7,7), 2021 (M5,6).
Pada tahun 2023, wilayah Maluku kembali mengalami gempa yang masuk dalam kategori merusak dengan magnitudo 7,9 di pantai utara Maluku Barat Daya pada pukul 00.47 WIB, Selasa.
Baca juga: BMKG sampaikan terjadi empat kali gempa susulan di Maluku
Dini hari tadi, BMKG sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk wilayah Maluku dan Sulawesi Tenggara seiring dengan adanya gempa magnitudo 7,9 pada Selasa pukul 00.47 WIB.
Kemudian, pada pukul 3.43 WIB, BMKG menyatakan peringatan dini tsunami tersebut dinyatakan telah berakhir.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan pengakhiran peringatan dini tersebut didasarkan pada standar perhitungan waktu kedatangan tsunami hingga dua jam setelah peristiwa gempa.
Selain itu, melalui pemantauan kenaikan titik muka air laut di empat titik dipastikan tidak terjadi kenaikan secara signifikan.
"Berdasarkan observasi dengan metode tide gauge di empat lokasi sekitar gempa, yaitu Seira, Adaut, Lirang dan Larat tidak menunjukkan adanya anomali atau perubahan tinggi muka air laut yang signifikan," katanya.
Baca juga: BMKG catat Maluku diguncang tujuh kali gempa susulan
Mengingat peringatan dini tsunami telah berakhir, ia mengimbau agar masyarakat di wilayah pesisir untuk dapat beraktivitas kembali seperti biasa.
"Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya.
Selain itu, BMKG meminta masyarakat untuk menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah.