Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon melakukan kajian penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku.
"Kajian penerapan sanksi dibuat regulasi yang mengatur saksi atau denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, tepi jalan atau lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah sementara," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta jika membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kami berharap dengan dibuat regulasi yang mengatur berupa sanksi akan memberi efek jera, sehingga masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disiapkan," katanya.
Sampah, kata Bodewin, menjadi permasalahan utama di Kota Ambon. Salah satu kendala dalam penanganan sampah adalah keterbatasan armada pengangkut sampah.
"Kami berupaya di tahun 2023 mendapat penambahan tiga unit kendaraan pengangkut sampah, ditunjang berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan sampah," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya sementara berupaya meningkatkan seluruh perangkat pendukung yang terhubung di ruang pusat kendali Balai Kota Ambon.
Saat ini baru terpasang 32 kamera pemantau atau CCTV di Kota Ambon yang terhubung dengan ruang pusat kendali di Balai Kota, diharapkan akan ada penambahan peralatan pemantau yang tersebar di sejumlah titik di Kota Ambon.
"Di pusat pengendali tidak hanya terpantau aktivitas masyarakat seperti membuang sampah, aktivitas lalu lintas, tetapi juga dilakukan pengawasan pembayaran pajak di kafe dan restoran," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Ambon kaji penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan