Lembaga Ombudsman RI perwakilan Maluku menyebut pemerintah provinsi masuk zona kuning kepatuhan pelayanan publik pada 2022.
"Angkanya menurun drastis karena tahun 2022 masuk zona kuning bahkan hampir zona merah," ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku Hasan Selamat di Ambon, Rabu.
Menurut Hasan pada 2021 Provinsi Maluku berada pada zona hijau kepatuhan pelayanan publik bahkan menempati peringkat 6 nasional.
Hasil survei dan penilaian Ombudsman RI pada 2021 menempatkan Pemprov Maluku mendapat predikat sesuai dengan nilai 90,83 sementara pada 2022 nilai tersebut turun hingga 61,03.
Menurutnya hal itu disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelayanan publik dalam hal ini pengurusan dan perizinan.
Selain itu Infrastruktur yang tak memadai hingga website yang error pun menjadi faktor lainnya.
"Selain infrastruktur website mereka juga tidak dikelola secara baik," imbuhnya.
Hasan menyebutkan ada lima OPD yang membuat nilai kepatuhan pelayanan publik Pemprov Maluku berkurang yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan PTSP.
Terkait hal itu Asisten III Setda Maluku Habiba Saimima mengatakan Pemprov akan menjalin koordinasi yang baik dengan OPD terkait, untuk meningkatkan pelayanan di Maluku.
"Nanti kita lihat dimana kekurangannya dan tentunya akan diperbaiki agar dapat kembali meningkatkan standar pelayanan publik," ujarnya.
Sebelumnya pada 2021 Pemprov Riau menjadi instansi yang menempati urutan pertama kepatuhan dan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Posisi kedua ditempati oleh Kalimantan Barat, kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta di posisi ketiga, Bengkulu menempati posisi keempat dan Bangka belitung di posisi kelima.