Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Selasa, pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin. Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
Baca juga: Menkopolhukam nyatakan Kejaksaan Agung sudah profesional tangani kasus KSP Indosurya
Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim hari ini
Pewarta: Laily RahmawatyUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.