Ambon (Antara Maluku) - Dua dari lima kecamatan di Kota Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku, yakni Teluk Ambon dan Leitimur Selatan, belum menerima peralatan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elekronik.
"Hingga Oktober 2011, dua kecamatan tersebut belum menerima peralatan E-KTP secara lengkap sehingga proses pembuatan belum dilaksanakan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon Din Tuharea di Ambon, Kamis.
Peralatan yang belum diterima dua kecamatan itu yakni monitor komputer dan Uninterruptible power supply (UPS).
Tiga kecamatan lainnya yakni Nusaniwe, Sirimau, dan Baguala telah menerima peralatan E-KTP secara lengkap seperti komputer, peralatan Uninterruptible power supply (UPS), kamera, dan mesin cetak.
Tuharea mengatakan, bila semua peralatan telah diterima secara lengkap dipastikan pencanangan pembuatan E-KTP dilakukan secara bersama di lima kecamatan pada pertengahan Oktober 2011.
"Bila peralatan sudah lengkap, pembuatan E-KTP di lima kecamatan akan mulai berjalan pertengahan Oktober," katanya.
Menurutnya, berdasarkan laporan Tim monitoring peralatan tersebut diterima Pemkot Ambon pada 16 Agustus, tetapi hingga saat ini baru tiga kecamatan yang menerimanya.
Tuharea menjelaskan, dalam menunjang proses E-KTP setiap kecamatan juga memiliki empat tenaga operasional serta dua tenaga adminstrasi.
"Tenaga operasional dan administrasi di setiap kecamatan telah mengikuti bimbingan teknis. Bila program E-KTP berjalan, tidak lagi melalui Dinas Capil tetapi langsung ditangani di kantor kecamatan," ujarnya.
Sampai saat ini, kata Tuharea, pihaknya telah menyelesaikan data 256.000 wajib KTP di Kota Ambon.
"Data wajib KTP ini tidak statis karena ada pertambahan jumlah jiwa atau ada yang meninggal dunia sehingga data akhir server yang akan menentukan jumlah wajib KTP di Ambon," katanya.
Program KTP elektronik ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia sehingga bisa menghindari identitas ganda. Selain itu jumlah penduduk dapat diketahui lewat program ini karena bersifat online.
"Program ini berfungsi menghindari penggandaan identitas. Warga yang memiliki KTP Ambon tidak dapat membuatnya di wilayah lain karena NIK terdaftar dalam sistem kepandudukan," katanya.
Sebelumnya Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebanyak 197 kabupaten/kota di Indonesia akan memulai pelaksanaan KTP elektronik serentak pada minggu ketiga Agustus.