Ambon (Antara Maluku) - Sidang untuk pembacaan vonis Bupati Kepulauan Aru nonaktif, Teddy Tengko, dialihkan ke gedung Sport Hall Karang Panjang, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada 25 Oktober 2011, karena pertimbangan keamanan dan keterbatasan kapasitas ruangan.
Humas PN Ambon, Glen de Fretes, di Ambon, Senin, mengatakan, ruangan sidang di kantor sementara yang memanfaatkan bekas kantor PBB setempat kurang memadai sehingga mempengaruhi pengamanan.
"Kami tidak mau mengambil risiko dengan kapasitas ruangan sidang yang hanya menampung 20-an orang. Kondisi ini kurang strategis untuk pengamanan yang diperkirakan saat pembacaan vonis terhadap terdakwa bisa menyulut emosional pendukungnya maupun kelompok kontra bersangkutan," ujarnya.
Pertimbangan tersebut juga mempengaruhi persidangan hari ini (Senin) karenanya dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan Pemprov Maluku sebagai pengelola Sport Hall.
Sidang di Sport Hall memudahkan aparat keamanan mengintensifkan pengawasan terhadap kemungkinan terjadi aksi anarkis sehubungan pembacaan vonis terhadap terdakwa Teddy Tengko.
"Jadi para pendukung terdakwa maupun kelompok yang kontra hendaknya saat persidangan nanti mematuhi pengamanan yang diatur aparat keamanan sehingga proses penegakan hukum berlangsung aman, tertib dan lancar," tandas Glen.
Teddy Tengko, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp42,5 miliar pada 16 Agustus 2011.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Luki Kubela, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kubela mengatakan terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, bukti - bukti dan terdakwa lainnya yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun terkait penyalahgunaan dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, maka Teddy Tengko dituntut 10 tahun penjara, sekaligus memohonkan Majelis Hakim memenjarakannnya di Rutan Waiheru," ujarnya.
Beberapa hal yang mempertimbangkan beratnya tuntutan terhadap Teddy Tengko adalah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagai Bupati memberikan contoh tidak baik.
Sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, berjasa bagi bangsa dan negara karena purnawirawan TNI -AD dan memiliki tanggung jawab terhadap istri maupun anak.