Ternate (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya melakukan eksekusi dua unit bangunan sengketa, yakni rumah toko (ruko) dan gudang yang di terletak di Maliaro, pusat Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Senin.
Petugas Eksekusi PN Ternate Jhefri Pratama di Ternate, Senin, menjelaskan jumlah keseluruhan objek yang akan dieksekusi PN Ternate adalah delapan objek, akan tetapi lima objek telah melakukan pembayaran, sementara tersisa tiga objek bangunan yang belum membayar.
Dia menyebut tiga objek bangunan yang belum membayar tersebut, di antaranya dua bangunan yakni ruko dan gudang milik Eko Adrianto Yuni Susilo dan satu objek bangunan rumah milik Arsad Syawal.
"Namun, saat mau melaksanakan eksekusi tadi, Arsad Syawal datang dan mau melakukan pembayaran rumah, jadi yang dilakukan eksekusi pembongkaran hari ini hanya rumah milik Eko Yuniyanto," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya ada uang konsinyasi (uang ganti rugi) termohon yang dititipkan kepada PN Ternate untuk melakukan pembayaran kepada Hamida Wahid sebagai pemohon eksekusi, namun permohonan tersebut ditolak oleh pemohon karena baru diajukan pada Jumat (7/7).
"Namun tadi sebelum kita melakukan pelaksanaan eksekusi, pemohon eksekusi secara tegas tidak mau menerima uang konsinyasi tersebut, konsinyasi itu baru dimasukkan dan belum sempat dilakukan persidangan," katanya.
Dia menjelaskan saat dilakukan rapat mediasi antara termohon dan pemohon yang dilaksanakan di Polres Ternate belum lama ini dengan menghadirkan semua pihak dalam rapat tersebut dan pihak pemohon memutuskan tidak mau menerima uang sisa Rp350 juta yang sudah diberikan DP (down payment/uang muka)) Rp50 juta karena lamanya tenggat waktu yang diberikan kepada termohon.
Lamanya waktu tersebut, kata Jhefri, sejak 2015 saat itu ahli waris atau orang tua termohon meminta keringanan biaya kepada pemohon dari Rp1 miliar harga yang dipatok oleh pemohon, namun harga tersebut lalu ditawar termohon menjadi Rp400 juta.
Dari Rp400 juta tersebut kemudian disepakati, dan termohon membayar DP Rp50 juta, namun seiring berjalan waktu sisa pembayaran Rp350 juta belum juga direalisasi oleh termohon kepada pemohon padahal sudah cuka lama waktunya.
"Awalnya 2015 orang tua dari termohon bernama Eko eksekusi almarhum Darmo, tawar-tawar sampai harga Rp400 juta kemudian dikasih DP hanya Rp50 juta lalu di 2021 si pemohon eksekusi datang dan meminta selesaikan Rp350 juta tersebut, namun tidak diindahkan bahkan sudah berulang kali," katanya.
Bahkan saat diberi waktu untuk membayar, namun sampai tahun 2023 ini sisa dana Rp350 juta tersebut belum juga dilunasi hingga akhirnya pemohon memutuskan untuk melakukan eksekusi melalui PN Ternate.
Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh PN Ternate adalah bukan penggusuran akan tetapi hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi proses eksekusi ini merupakan tindakan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak terhitung tahun 2021. Jadi sudah lama kita juga menyuruh mereka untuk mengosongkan objek eksekusi itu, akan tetapi tidak diindahkan maka kita harus laksanakan eksekusi ini sesuai ketentuan undang-undang," katanya.
Dia menyatakan, setelah tahapan eksekusi ini selesai masyarakat yang sudah melakukan proses pembayaran terhadap pemohon eksekusi untuk memenuhi putusan secara sukarela agar ditingkatkan ke pengurusan sertifikat dan itu akan diproses nanti melalui pertanahan.
Proses eksekusi bangunan sengketa tersebut berdasarkan surat keputusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021 tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam kegiatan eksekusi itu juga dikerahkan aparat keamanan gabungan dari Polres Ternate dan Kodim 1501/Ternate serta Satpol PP Kota Ternate untuk melakukan pengamanan dan kelancaran proses eksekusi.
PN eksekusi dua bangunan sengketa di pusat Kota Ternate
Senin, 10 Juli 2023 21:09 WIB