Ambon (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi program sertifikasi bagi musisi etnik di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
"Sertifikasi musisi etnik akan dilakukan bagi musisi yang telah mendaftarkan diri melalui Google Form, guna proses sertifikasi yang akan dilakukan pada 28 Juli 2023," kata Fungsional Adyatama Muda Kepariwisataan Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Fadli Fakih di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan proses sertifikasi dilaksanakan bagi musisi di tiga jenis alat musik etnik Maluku, yakni Totobuang, Jukulele, dan Hawaian.
Kurang lebih 50 musisi di Kota Ambon akan mengikuti sertifikasi guna mendapatkan sertifikat serta meningkatkan kualitas dan kualifikasi.
Ia menyatakan upaya tersebut mendukung Ambon sebagai Kota Musik Dunia ditunjang para seniman musik etnik yang memiliki kompetensi musik yang baik
"Dispar Maluku berupaya menginisiasi proses sertifikasi musisi etnik, tetapi kita terbentur anggaran sehingga kita mengajukan ke Kemenparekraf dan direspons guna proses sertifikasi tersebut," katanya.
Dia mengakui musisi di Maluku, khususnya kota Ambon, terbentur dengan sertifikat sebagai bentuk kompetensi bermusik yang telah teruji.
"Karena itu kegiatan ini dilakukan agar para musisi memiliki keahlian dan pengalaman bermusik yang sudah teruji dan berdampak pada peningkatan pendapatan," ujarnya.
Kegiatan sertifikasi tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan di Aula Dinas Pariwisata Provinsi Maluku bagi musik Totobuang, sedangkan dua alat musik lainnya dilakukan di Hotel Amaris Ambon.
Musik tradisional Maluku memiliki ciri khas yang kuat dengan instrumen akustik, seperti Tifa, Totobuang, Jukulele, dan Hawaian. Selain itu, alat musik tiup, seperti Kuli Bia (Kerang) dan Suling Bambu.
Musik telah hidup dan tumbuh dalam kebudayaan dan tradisi orang Maluku sejak masa lampau serta menjadi penghantar dan pengiring dalam berbagai upacara, peringatan, dan perayaan masyarakat setempat hingga saat ini.