Ambon (ANTARA) - Kantor Staf Presiden RI menilai para nelayan yang menggunakan kapal berukuran 5 GT ke bawah di Maluku agar bisa mengantongi sertifikat tangkap dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP.
"Kalau para nelayan sudah memiliki dua sertifikat ini maka hasil tangkapan mereka sudah masuk taraf internasional dengan harga jual minimal Rp90.000 per kilogram ," kata Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta di Ambon, Jumat.
Menurut dia, bila para nelayan sudah mengantongi dua sertifikat ini membantu mereka dalam upaya meningkatkan pendapatan ekonomi karena mekanisme penangkapan dan pengolahan ikan sudah diakui secara internasional.
"Tentunya hasil tangkapan dan pengolahan ikan secara profesional bisa dilakukan mereka dan harga jual juga terjamin untuk tujuan ekspor," ujarnya.
Misalnya untuk mendapatkan sertifikat pengolahan ikan yang baik, seorang nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT bisa mengajukan kepada kepala pelabuhan perikanan.
Mereka juga harus menyiapkan surat ketersediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu sehingga kualitasnya benar-benar terjamin.
Karena nantinya kepala pelabuhan perikanan akan menugaskan inspektur mutu, pengelola produksi perikanan tangkap atau asisten pengelola produksi perikanan tangkap untuk melakukan inspeksi pengendalian mutu guna kegiatan penangkapan ikan.
"KSP juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku untuk mendata seluruh nelayan yang harus di-update by name by adress lalu diinput data mereka ke dalam MyPertamina, sehingga nelayan mendapatkan kemudahan untuk BBM jenis solar bersubsidi," katanya.