Ambon (ANTARA) - Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI melakukan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para raja (kepala desa) di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
"Sosialisasi program dipimpin Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung Martha Parulina Berliana ini dalam rangka optimalisasi peran kejaksaan dalam pembangunan ekonomi nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran pemerintah desa atau negeri," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Kegiatan dilakukan dengan pemaparan materi Martha Parulina Berliana yang diawali pemutaran video pendek berisikan pernyataan Jaksa Agung RI ST. Burhanudin seputar mekanisme penanganan laporan Dana Desa (DD) yang harus melalui hasil audit inspektorat di daerah masing-masing.
Baca juga: Kejagung minta aparat penegak hukum tingkatkan kepercayaan publik
Dia juga menyebutkan, seiring maraknya laporan dugaan penyalahgunaan DD dan penanganan perkaranya maka Kejagung hadir dengan program Jaksa Garda Desa.
Artinya jaksa sebagai pengawal desa yang sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para Kepala pemerintahan desa/negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban maupun permasalahan hukum lainnya
Bahkan jaksa bisa menjadi garda terdepan jika ada kepentingan kekuasaan dan politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional ditingkat desa.
Asintel Kejati Maluku Muji Murtopo mengharapkan jajaran Pemkab Malteng dan para kepala pemerintah desa/negeri dapat menganggap jaksa sebagai sahabat sehingga dengan mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Kejagung kembalikan berkas penistaan agama Panji Gumilang ke penyidik
Sementara Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakiv Sahubawa dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Kejagung RI yang telah memilih Malteng sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dia juga mengakui telah melaksanakan MoU dengan Kejari Ambon dan Kejari Malteng dengan harapan agar dalam kepemimpinannya, tidak ada kepala pemerintah desa/negeri yang terlibat dengan hukum apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam sesi dialog, Raja Makariki Wem Wattimena mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran DD dan sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu.
Sedangkan untuk beberapa raja (kades) lainnya mempertanyakan kemanfaatan Rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah Pidana Umum maupun Perdata (masalah tanah adat).
Baca juga: Kejagung sebut putusan MA soal kasasi Sambo sudah akomodasi tuntutan jaksa