Ambon (Antara Maluku) - Lumbung ikan nasional yang diperjuangkan pemerintah daerah selama ini tidak dalam bentuk sentra program di satu kementerian, tapi masuk dalam proyek Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), kata seorang anggota DPRD Maluku.
"Makanya anggaran pembangunan sejumlah infrastruktur dasar dalam menunjang program lumbung ikan nasional ini tidak berpusat pada satu departemen tapi menyebar di sejumlah kementerian," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans di Ambon, Senin.
Infrastruktur dasar yang dibangun pemerintah melalui program MP3EI ini meliputi jalan, jembatan, dan sarana pendukung lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
Melkias Frans mengatakan, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota penghasil ikan yang diekspor ke berbagai negara, termasuk ingin memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri tentunya menghendaki kontribusi bidang perikanan laut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun ada regulasi yang mengatur masalah pembagian hasil laut seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 49 tahun 2011 tentang perubahan atas Permen nomor 14 tahun 2011 tentang usaha perikanan tangkap.
"Sebenarnya ada yang aneh dengan Permen ini dan terkesan mengadu domba pemprov dengan pemkab atau pemkot sebagai daerah penghasil ikan, kemudian regulasi yang mengatur hak pengelolaan perikanan dengan wilayah 12 mil laut dan proses izin alat tangkap 30 GT di tingkat pemprov dan wilayah empat mil dengan alat tangkap 15 GT ditangani pemprov," katanya.
Regulasi seperti ini juga membuat Pemerintah Kota Tual yang telah mencanangkan bidang kelautan dan perikanan sejak tahun 2007 lalu belum terealisasi.
Menurut Melkias, langkah lain yang ditempuh Pemprov Maluku dengan enam daerah lainnya di Indonesia untuk memperjuangkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan agar masalah kewenangan mengelola wilayah laut dan izin alat tangkap dikelola secara otonom.
"Diperkirakan sekitar 2.000 unit kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Maluku tapi pemprov sendiri tidak memiliki datanya secara resmi karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SPIP) diproses di tingkat pusat, belum lagi kegiatan penangkapan ikan ini merugikan daerah setiap tahun sekitar Rp20 triliun," katanya.
Lumbung Ikan Nasional Masuk MP3EI
Selasa, 21 Agustus 2012 10:19 WIB