Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta lima calon legislatif yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu segera memasukan surat pengunduran diri.
“Saat verifikasi, kami temukan ada lima orang yang masih berstatus ASN masuk dalam daftar Bacaleg . Kami sudah minta agar segera masukan surat pemberhentian,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.
Karena ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
“Jadi, jika ada ASN yang ingin menjadi calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN terlebih dahulu,” ujarnya.
Khalil menyebutkan, dari lima orang ASN tersebut, tinggal dua orang yang sampai dengan hari ini surat keputusan pemberhentian belum diunggah.
“Masih surat pernyataan sementara, di instansi asalnya itu belum mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkap Khalil.
Menurut dia bagi yang belum memasukkan surat pemberhentian akan tetap terdaftar sebagai calon tetap. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, ASN tersebut boleh menyerahkan surat pemberhentian dalam waktu satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Mereka tetap masih bisa masuk DCT, karena kita berpatokan pada PKPU nomor 10 itu. Bahwa SK pemberhentian itu dapat diserahkan satu bulan setelah penetapan DCT,” terangnya.
Lima ASN tersebut berasal dari partai berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.
KPU Maluku bakal mengumumkan penetapan DCT pada 3 November 2023. Saat ini KPU sementara masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk penetapan DCT.