Ambon (Antara Maluku) - "Bliss Village" membangun 1.800 unit rumah di kawasan Lateri, Kota Ambon, Maluku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang nyaman dan asri.
"Pembangunan ribuan unit rumah tersebut dilaksanakan dalam empat tahap. Tahap pertama 455 unit, termasuk 255 unit rumah tipe 36," kata Marketing and Public Relation perusahaan tersebut, Elsye Tanihaha kepada ANTARA di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, rumah tipe 36 dalam keadaan kosong tanpa tegel ditawarkan seharga Rp95 juta per unit, sedangkan seperti rumah contoh Rp143 juta.
"Harga yang kita tawarkan ini jauh di bawah pasaran. Pengembang lain di Kota Ambon umumnya menawarkan tipe 36 seharga Rp260 juta," katanya.
Setiap pembelian rumah di Bliss Village Lateri harus disertai penandatanganan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pembayaran uang tanda jadi.
General Manager Bliss Vilage Lateri, Prayitno menambahkan, jika perjanjian itu sudah ditandatangani, maka uang itu tidak dapat ditarik kembali apabila calon pembeli mengundurkan diri.
"Kami memberikan atensi bahwa, setelah menandatangani PPJB rumah kemudian ada resiko yang muncul, misalnya hasil verifikasi dokumen dan tidak disetujui atau ditolak oleh pihak bank pemberi kredit, maka uang tanda jadi sebesar Rp5 juta tidak bisa dikembalikan," katanya.
Menurut dia, pada awal penjualan bulan Juli 2012, pihaknya menawarkan uang tanda jadi tanpa "site plan" dan model rumah dan yang ada hanya berupa brosur. Dengan melihat model di brosur banyak orang yang berminat dan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta sesuai tipe yang diinginkan.
Kemudian pada saat peluncuran 27 November 2012 yang berlangsung di Ambon City Center (ACC), para calon pembeli diminta menandatangani PPJB rumah sebagai persyaratan yang harus dipatuhi.
Jika ada yang keberatan, bisa mengajukan pembatalan sebelum menandatangani PPJB.
"Yang mengundurkan diri sebelum menandatangani PPJB hanya 10 persen atau 20 orang dari jumlah 200 orang calon pembeli, karena setelah membaca beberapa klasul dalam PPJB tidak sesuai dengan keinginan mereka, dan itu bisa kami terima," ujar Prayitno.
Ia juga menyatakan, kemungkinan ada beberapa calon pembeli yang hanya ingin mencoba-coba dan pada saat diminta menandatangani PPJB menyatakan batal membeli.
"Ada yang diminta menandatangani PPJB tidak mau dan minta mengundurkan diri," katanya.
Prayitno juga menjamin bahwa, bagi calon pembeli yang sudah mengundurkan diri uang sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi akan dikembalikan 100 persen, tanpa dipotong dalam waktu 18 hari.
"Uang tanda jadi sudah dimasukkan ke bank, maka proses pengembalian membutuhkan waktu cukup lama sekitar 18 hari. Tapi pasti kami kembalikan tanpa ada potongan," ujarnya.
Bliss Village Bangun 1.800 Rumah di Ambon
Rabu, 5 Desember 2012 7:39 WIB