Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 12 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dan Polres/ta jajaran.
Hal ini dilakukannya dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolda, berlangsung di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon.
"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personel berpangkat perwira pertama, dan dua personel berpangkat bintara," kata Lotharia, di Ambon, Senin.
Tiga personel Polda Maluku yang resmi dipecat adalah Iptu Thomas Keliombar, Pama Polda Maluku, Brigpol Herson, bintara Polda Maluku, Dan Brigpol Egi Prayitno, bintara Polda Maluku dan beberapa anggota dari Polres jajaran Polda Maluku.
Sejak Januari - September 2023, tercatat sebanyak 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat. 12 personel yang telah dipecat terdiri dari 3 anggota Polda Maluku dan 9 lainnya berasal dari Polres/ta jajaran.
Ia mengatakan, jika dibandingkan pada 2022 sebanyak 25 anggota Polda Maluku yang dipecat, pada 2023 terjadi penurunan sebesar 50 persen.
Meskipun demikian, Kapolda tetap menyesalkan dan menyayangkan hal tersebut harus terjadi, karena kasus-kasus dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat.
"Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi Saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PTDH," ujarnya.
Menurutnya, langkah PTDH merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan, pencegahan, dan bahkan hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.
Polri, lanjut Kapolda, adalah organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Setiap personel harus dilandasi dengan etos kerja dan disiplin yang kuat.
"Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Irjen Latif pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, berdedikasi, berintegritas dan loyal, meskipun penuh dengan keterbatasan yang ada.
“Saya selaku manusia biasa merasa berat untuk mengambil keputusan ini, namun sebagai pimpinan Saya harus menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik yang telah kita sepakati bersama sesuai sumpah ketika dilantik sebagai anggota Polri," katanya menegaskan.
Ia mengajak seluruh personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH tersebut.
"Lakukanlah tugas kalian dengan baik dan bertanggung jawab serta selalu bersyukur atas amanah dan jabatan yang telah diberikan oleh negara dan Tuhan kepada kita semua," pintanya.
Ia menjelaskan, saat ini kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Oleh karena itu, Kapolda menekankan untuk bisa mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di Polda Maluku.
"Pedomani aturan dan ketentuan di lembaga Polri yang telah kita sepakati bersama, baik aturan kode etik dan disiplin Polri, hindari pelanggaran-pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun pidana yang berpotensi untuk dilakukan PTDH dari kepolisian,” pintanya.
"Dan yang terakhir adalah terus tingkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas Polri sebagai insan Rastra Sewakotama," ia menambahkan.
Sebanyak 12 anggota Polri itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan perbuatan pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum tetap.