Ambon (Antara Maluku) - Pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buru Selatan, Maluku terbentur izin penggunaan lahan yang belum diterbitkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) .
"Saya sudah mempertanyakan ke Menhut Zulkifli Hassan soal izin tersebut, namun karena pengurusannya meliputi Maluku secara umum maka belum bisa diterbitkan surat keputusan penggunaan hutan," kata Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, Senin.
Karena itu, lanjutnya, saat ini sedang dipertimbangkan untuk memproses izin baru secara khusus hanya kepentingan untuk Buru Selatan.
Tagop mengakui Pemkab Buru Selatan memperjuangkan areal penggunaan lain (APL) sesuai rencana tata ruang maupun wilayah setempat.
"Kami membutuhkan APL untuk pembangunan berbagai fasilitas umum maupun sosial dalam rangka optimalisasi pelayanan prima," katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Buru Selatan juga sedang menunggu penerbitan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) emas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehubungan adanya deposit emas yang diminati penambang tradisional bahkan investor asing.
Tagop: Pengelolaan SDA Bursel Terbentur Izin Kemenhut
Selasa, 12 Februari 2013 8:12 WIB