Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku menyambut positif kebijakan pemerintah bersama DPR-RI yang menetapkan penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di setiap embarkasi untuk tahun ini menjadi sebesar 3.527 dolar Amerika Serikat (AS).
"Sesuai penetapan komisi VIII DPR-RI dan pemerintah 1 April kemarin, biaya penyelenggaraan haji rata-sata sebesar 3.527 dolar AS atau rurun 90 dolar dari tahun lalu," kata anggota komisi D DPRD Maluku Suhfi Madjid di Ambon, Kamis.
Menurut Suhfi, besaran biaya embarkasi haji per wilayah di seluruh Indonesia berbeda-beda.
Bila membuat perhitungan biaya embarkasi BPIH maka biaya penyelenggaraan untuk embarkasi Makasar (Sulsel), dimana Provinsi Maluku masuk di dalamnya, sebenarnya termasuk yang cukup tinggi dibanding biaya embarkasi lainnya.
"Jumlah yang dibebankan kepada jamaah haji dari embarkasi Makasar termasuk Maluku adalah sebesar 3.807 dolar yang harus dibayarkan, dan saya kira memang ada kemajuan karena penurunan BPIH dan kebijakan ini tentunya meringankan jamaah," katanya.
Suhfi juga mengatakan, selain penurunan biaya perjalanan ibadah haji, soal penegasan menyangkut peningkatan kualitas pelayanan jamaah selama melaksanakan rukun kelima itu perlu diprioritaskan.
"Selama ini komisi mendapatkan banyak keluhan yang menyangkjut penyelenggaraan ibadah haji sehingga perlu dievaluasi oleh Kanwil Kemenag Maluku, agar dipastikan bahwa penyelenggaraannya dari tahun ke tahun mengalami perubahan yang positif," katanya.
"Biaya penyelenggaraan haji untuk calon jamaah Maluku ke depannya juga bisa mengalami perubahan kalau rencana menjadikan Bandara Internasional Pattimura Ambon dijdikan sebagai embarksi antara," katanya menambahkan.