Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan koordinasi intensif untuk mencari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung 2021.
"Tim kejaksaan masih mencari yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa.
Menurut dia, Sekda SBT itu dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik di Kejati Maluku guna dimintai keterangan, baik dalam statusnya sebagai saksi maupun tersangka.
Dia menjelaskan DK ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan Kejati Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Sementara bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial IL sejak awal telah ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Yang jelas tim kejaksaan masih terus melakukan pemantauan guna melacak keberadaan tersangka Djk," ucapnya.
Dia mengatakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Dana tersebut terdiri dari anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.
Ardy mengatakan sesuai hasil penyidikan kejaksaan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.
Adapun Pasal yang didakwakan terhadap Djk dan IL adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan.
Kejati Maluku koordinasikan pencarian tersangka korupsi di SBT
Selasa, 18 Juni 2024 19:11 WIB