Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2010 yang melibatkan mantan Kadis Dikor Aru, Carolina Galanjinjinay bersama Rosdiana Gardjalay dan Bruri Tandra selaku pihak rekanan.
"Mereka bertiga sudah berstatus sebagai tersangka oleh pihak penyidik dan kami masih memeriksa sejumlah kepala-kepala sekolah sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, J. Manulang, yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Kasus dugaan korupsi DAK pendidikan 2010 ini mulai diketahui belakangan setelah ditemukan banyak buku-buku pelajaran untuk perpustakaan sekolah dan mebuler yang tidak tersalurkan sesuai yang dianggarkan dalam DAK.
Beberapa kepala sekolah dasar yang dimintai keterangan penyidik kejaksaan mengaku kalau mereka tidak pernah tahu ada penyaluran buku pelajaran bagi siswa.
Para kepsek yang memenuhi panggilan jaksa tersebut untuk dimintai keterangan seputar proses penyaluran buku perpustakaan dimasing-masing sekolah termasuk meubeler.
"Kami tidak ingat persis berapa besar nilai proyek tersebut, tapi diduga kuat ada unsur kerugian negara karena tidak semua sekolah dasar menerima paket buku bantuan pelajaran untuk perpustakaan secara utuh," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik terhadap para saksi diketahui kalau proses penyaluran buku-buku perpustakaan tersebut tidak diketahui mereka karena berbagai alasan.
"Ada kekurangan sekitar 40.000 buah buku pelajaran untuk perpustakaan yang tidak tersalurkan, sedangkan sebagian buku yang tersalurkan juga diduga bermasalah akibat tidak sesuai dengan spesifikasi pendidikan," jelas Kajari.