Ternate (ANTARA) - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko mengajak seluruh insan pers di Malut untuk menyampaikan berbagai informasi yang sejuk, terutama dalam mendukung pilkada serentak yang berlangsung 10 kabupaten/kota di Malut
"Tentunya, dukungan insan pers dalam menyajikan berbagai informasi yang positif dan sejuk bisa melahirkan pilkada yang aman dan demokratis," katanya saat menggelar silaturahmi bersama insan pers di Polda Malut, Selasa.
Menurut dia, dari catatan yang diperoleh di internal Polri, Provinsi Malut masuk peringkat dua daerah paling rawan, sedangkan Bawaslu mencatat Malut masuk ranking tiga daerah paling rawan di pilkada nanti.
Untuk itu, Kapolda mengajak insan pers di Malut untuk menyajikan informasi ke publik yang positif dan memberikan berbagai informasi dapat perkeruh kondisi kamtibmas di daerah ini.
"Saya berharap teman-teman media dapat membantu menjaga kamtibmas dengan menyampaikan informasi ke publik benar-benar berimbang, sehingga kondisi kamtibmbas, terutama dalam momentum pilkada serentak di Malut betul-betul terjaga," ujar Kapolda.
Baca juga: Kapolda Malut tarik ajudan Bupati Halbar pukul warga
Di samping itu, dia mangajak agar teman-teman media tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang coba dimainkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memecah rasa persaudaraan telah dibangun selama ini.
Sementara itu, Kapolda juga menegaskan seluruh anggota Polri agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada akan berlangsung secara serentak tahun 2024 mendatang.
"Tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024 dimulai sejak bulan Mei, seluruh personel Polri termasuk di Malut wajib untuk menjaga integritas dan profesionalisme," katanya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, pentingnya netralitas anggota Polri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri dan pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang netralitas Polri," jelasnya.
Selain itu, kabid juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai netralitas Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Kapolda Malut ingatkan jajarannya tidak terlibat judi online
"Dalam Perpol tersebut, khususnya Pasal 4 huruf H dan Pasal 9 huruf D, E, dan F, sangat jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tambahnya.
Polda Malut mengharapkan semua anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Netralitas ini tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari, tetapi juga dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar ketentuan mengenai netralitas ini. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, karena hal ini menyangkut integritas institusi Polri secara keseluruhan," tegasnya.
Terakhir, dengan dimulainya tahapan Pilkada 2024, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga situasi tetap kondusif dan demokratis. Polda Malut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian tahapan Pilkada, serta memastikan bahwa anggotanya tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Kapolda sebut pelaksanaan pemungutan suara di Malut relatif aman