Jakarta (Antara Maluku) - Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaidi Marasabessy memastikan adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh kubu Anas Urbaningrum dalam kongres partai tersebut pada 2010.
"Yang saya baca di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dilakukan oleh tim sukses dari saudara Anas Urbaningrum, sesuai dengan kader yang melapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan dalam pelaksanaan kongres Partai Demokrat," kata Suaidi setelah diperiksa KPK sekitar empat jam di Jakarta, Senin.
Suadi diperiksa bersama dengan Sekretaris Komisi Pengawas Ahmad Yahya dan Anggota Komisi Pengawas Yosep Badoeda.
"Saat kader kami yang datang melapor, Pak Yosep adalah ketua tim pemeriksa. Kami datang hanya diminta klarifikasi atas penjelasan yang diberikan Pak TB Silalahi sebagai Ketua Komisi Pengawas pada waktu itu," tambah Saidi.
KPK telah memeriksa TB Silalahi pada 11 Desember 2013 lalu, saat itu TB Silalahi mengaku mengenai laporan dari beberapa orang mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengungkapkan adanya pemberian uang saat kongres.
"Kalau jumlah (uangnya) ada disebut satu per satu, tentu saya tidak punya wewenang untuk menyampaikan di sini, silakan bertanya kepada KPK karena mestinya KPK yang punya otoritas menyampaikan hasil pemeriksaan di BAP," tambah Suaidi.
Tetapi Suaidi mengungkapkan bahwa tidak ada penjelasan mengenai asal uang tersebut.
Selain TB Silalahi, KPK juga sudah pernah memeriksa sejumlah pengurus Partai Demokrat, misalnya mantan ketua DPC Boalemo, Gorontalo, Ismiyati Saidi juga mengaku ada pemberian uang hingga Rp50 juta dalam bentuk dolar AS hingga pemberian telepon pintar merek Blackberry.
Ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat tersebut, Ahmad Mubarok juga telah diperiksa KPK, menyatakan ada pemberian uang transport yang legal dan sudah diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina partai saat itu.
KPK rencananya akan memeriksa Anas sebagai tersangka pada Selasa (7/1).
KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.