Ambon (Antara Maluku) - Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, didesak untuk mengintervensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengatur waktu proses pelantikan kepala daerah terpilih.
"Bila Penjabat Gubernur diketahui telah melakukan `Persetujuan Swasta` dengan orang tertentu di Kemendagri, maka kami minta Saut Situmorang mundur secara terhormat," kata koordinator Front Komunitas Pemuda Maluku (FKPM), Darson Rumatiga di Ambon, Jumat.
Intervensi penjabat ke Kemendari ini sangat penting mengingat sampai saat ini belum ada surat keputusan resmi dari pemerintah tentang persetujuan Said Assagaff-Zeth Sahubrua untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013-1018.
Menurut Darson, desakan terhadap pemerintah guna mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih agar masyarakat di daerah ini memiliki gubernur dan wagub definitif.
"Kami juga mengutuk keras anggota DPRD Maluku yang sengaja mengulur waktu proses pelantikan gubernur dan wagub terpilih menjadi kepala daerah definitif," katanya.
FKPM juga mendesak DPRD Maluku segera memanggil penjabat gubernur untuk mempersiapkan agenda pelantikan kepala daerah secepatnya.
Pihaknya sejak dua hari lalu juga telah melakukan aksi demonstrasi dan berorasi di DPRD Maluku, karena surat pengusulan pelantikan yang diajukan KPU provinsi ke sekretariat DPRD sudah dilakukan sejak Senin (3/2) siang sekitar pukul 13.00 WIT dan telah diteruskan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan Presiden RI.
Sayangnya aksi demo tersebut tidak diterima satu pun pimpinan dan anggota DPRD Maluku karena legislatif sedang melakukan agenda pengawasan proyek pembangunan tahun anggaran 2013 di seluruh kabupaten dan kota.
Selain meminta perhatian serius legislatif, FKPM juga mendesak Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang untuk ikut menekan agar proses percepatan pelantikan Said Assagaff-Zeth Sahubruwa sebagai gubernur dan wagub definitif yang sudah memenangkan pilkada putaran kedua.
Penjabat Gubernur Didesak Intervensi Proses Pelantikan Gubernur
Jumat, 14 Februari 2014 17:40 WIB