Ternate (Antara Maluku) - Terdakwa mantan Kapala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Ternate, Maluku Utara, Malik Ibrahim membantah semua keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Taman Kota Kayumerah.
"Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Amat Khusueri saya membantah semua keterangan yang disampaikan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya," katanya di Ternate, Kamis.
Sebelum pengadaan tersebut dilaksanakan dirinya memanggil beberapa kepala bidang dan memberikan arahan terkait denggan kegiatan tersebut agar tidak terjadi kesalahan, namun dirinya mengetahui pada pemeriksaan kalau pekerjaan tersebut bermasalah.
Menurut dia, pemenang tender dalam proyek tersebut tidak pernah diarahkan dan Majelis Hakim mengatakan terkait pencairan uang 100 persen yang ditandatangani.
Olehnya itu, terdakwa mengakui kalau pencairan tersebut dilakukan olehnya, majelis kembali menanyakan selaku KPA apa tugas sebenarnya dan apa bisa melakukan pencairan anggaran dan yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dan hanya mengakui kalau dirinya yang menandatangani proses pencairan anggaran tersebut.
Majelis lantas menanyakan terkait keterangan saksi yang mengatakan uang senilai Rp102 juta yang diberikan kepadanya dan diserahkan kembali uang tuani senilai Rp100 juta untuk disetor ke rekeningnya.
Saat itu, terdakwa membantah kalau uang tersebut bukan uang dari proyek tersebut melainkan uang kredit istrinya dan dirinya meminta bantu kepada Didit, salah satu anak buahnya untuk menyetor ke rekening pribadinya.
Setelah mendengar keterangan saksi Ahli, Majelis Hakim yang diketuai Amat Khusuery SH.MH, dan didampingi Mardefni SH.MH dan Lasuardi L Tobing SH.MH masing - masing Hakim Anggota menutup persidangan yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Selasa (18/3) pecan depan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).