Ambon (Antara Maluku) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Azis Tunny mengatakan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat lokal di daerah ini, yang disiarkan melalui radio dan televisi, belum ada yang melanggar ketentuan undang undang.
"Kampanye Pilpres melalui siaran radio dan televisi masih dalam tatanan normatif artinya belum ada pelanggaran yang serius," kata Azis, disela-sela sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, di Ambon, Kamis.
Menurut Azis, untuk kampanye tingkat lokal di Maluku melalui media siaran radio dan telivisi belum ada pelanggaran termasuk pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kampanye.
"Dalam UU Pemilu maupun PKPU melarang `blocking segment` maupun `blocking time` termasuk tayangan iklan kampanye partai politik maupun iklan calon kandidat Pilpres," katanya.
Ia mengungkapkan, iklan rekaman suara melalui siaran radio waktunya hanya 60 detik sedangkan iklan tayangan di televisi waktunya hanya 30 detik dan dalam satu hari 10 kali tayangan.
"Semua aturan dalam UU Penyiaran jelas tetapi masalahnya sekarang masyarakat mengeluh karena ada beberapa televisi nasional pengaruh politiknya sangat kental padahal frekuensi yang digunakan bukan milik pribadi dari pemilik televisi tersebut tetapi milik publik yang dikelola oleh negara," ujar Azis.
Dijelaskan juga bahwa frekuensi yang dipinjamkan oleh pemilik radio maupun televisi melalui IPP (Ijin Penyelenggaran Penyiaran), kalau ada yang menyalahgunakan maka masyarakat wajib melakukan protes karena frekuensi yang digunakan itu adalah milik publik.
"Saya jamin pelaku penyiaran radio dan televisi di daerah masih patuh terhadap aturan Undang-Undang, apalagi KPID Maluku melakukan kerja sama dengan KPUD dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan kampanye baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres," kata Azis.
Disinggung sosialisasi Undang-Undang Penyiaran, Azis mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat dapat memahami semua aturan dalam UU tersebut, sehingga kalau ada pelanggaran siaran masyarakat bisa melakukan protes.
"Kami berharap agar semua peraturan dan regulasi dalam UU penyiaran bisa diketahui oleh masyarakat banyak, karena pengawasan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab KPID tetapi menjadi tanggung jawab bersama komponen masyarakat terutama siaran yang melanggar norma-norma hukum dan agama," ungkapnya.