Ambon (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UKM Maluku pada tahun anggaran 2025 tidak mendapatkan jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk mendukung program Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PK2MK).
"Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Maluku terkait agenda penyampaian aspirasi ke kementerian, kami berharap DPRD bisa memperjuangkan DAK non fisik ini masuk pada tahun anggaran 2026," kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Fitrah A.M Ambon di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, untuk tahun anggaran ini hanya terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang mendapatkan jatah DAK non fisik tersebut sehingga diharapkan pada 2026 nanti bisa mendapatkan DAK dimaksud.
Kemudian sudah dua tahun berturut-turut Dinkop UKM Maluku mendapatkan program enterpreneur Hub dari kementerian Koperasi UKM, dan saat ini sudah terpecah menjadi dua kementerian dan diharapkan perjuangan DPRD disampaikan kepada Kementerian UMKM.
Entrepreneur Hub merupakan platform ekosistem wirausaha yang dikembangkan oleh Kemenkop UKM yang bertujuan untuk memudahkan berwirausaha dengan menyediakan berbagai informasi, seperti mencari ide usaha, mengelola dan mengembangkan usaha.
Mudah-mudahan ini bisa berlanjut karena enterprenur Hub ini menjadi program pembibitan wirausaha pemula bagi anak-anak generasi Maluku dan mudah-mudahan tahun ini bisa jalan lagi.
"Untuk itu kami mohon dukungan komisi untuk bisa memperjuangkan program ini di Kementerian UMKM agar tahun ini bisa didapatkan lagi," ujarnya.
Menyangkut program Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) di Maluku baru terealisasi pada lima kabupaten/kota yang telah melaksanakannya, sementara perencanaan nasional semua diarahkan untuk menggunakan sistem informasi data tunggal.
Sementara di Provinsi Maluku baru lima daerah antara lain Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Kota Tual.
Kemudian untuk program pengembangan unggulan daerah, kita sangat mengharapkan dari kementerian berupa program rumah produksi bersama yang sudah pernah diusulkan beberapa tahun lalu namun belum ada realisasinya hingga kini.
Saat dilakukan rapat nasional teknis perencanaan di Kota Ambon Agustus 2024, Sekretaris Menkop sudah mendatangi kantor Koperasi dan UMK Maluku meninjau gedung pelayanan umum terpadu dan di situ kita usulkan revitalisasi gedung dimaksud.
Ketika Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang bagaimana menghapus buku atau tagihan kepada UMKM, maka diharapkan kepada komisi untuk sama-sama memperjuangkannya.
Karena untuk hapus buku dan hapus tagihan ini dilaksanakan oleh pihak perbankan sehingga minimal para pelaku UMKM di daerah ini bisa masuk daftar hapus buku dan hapus tagihan lima tahun.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, karena data ini lebih spesifik berada di Bank Himbara, sementara kita tahun Presiden punya target penghapusan 1 juta penghapusan tahun ini dan mudah-mudahan Provinsi Maluku mendapat alokasi berapa banyak UMKM yang bisa mendapat hapus buku hapus tagihan," jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saudah Anakotta/Tethol mengatakan, untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maka DPRD Maluku melalui komisi IV melakukan rapat kerja dengan OPD terkait yang merupakan mitra mereka.
Sehingga rapat ini dilaksanakan guna menampung setiap agenda OPD yang paling diprioritaskan dan membutuhkan kebijakan serta dukungan anggaran dari pemerintah.
Dinkop UKM Maluku tidak dapatkan DAK non fisik program PK2UMK pada 2025
Selasa, 14 Januari 2025 6:25 WIB

Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat kerja dengan mitra (ANTARA/daniel/)