Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan anggota DPR, kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan di Ambon, Senin.
Musa menyatakan hal tersebut terkait adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPU tidak melantik anggota DPR dan DPRD periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Musa, ada ketentuan yang menyatakan pembatalan pelantikan seorang anggota DPR/DPRD baru bisa dilakukan bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terpidana melalui putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.
"Karena itu kami sesuai UU No.32 tahun 2004 tetap memproses pelantikan anggota DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ternyata terjerat hukum terkait kasus korupsi," katanya.
Musa juga mengatakan, selama ini belum ada keberatan dari pihak berkompeten berkaitan dengan penegakan hukum yang meminta ditangguhkan atau dibatalkan pelantikan anggota DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Maluku.
Anggota DPRD Kota Ambon telah dlantik pada 11 September 2014 dan DPRD Maluku pada 16 September 2014.
Sedangkan Kabupaten lainnya seperti Maluku Tengah 24 September 2014, Seram Bagian Barat 25 September 2014 dan Seram Bagian Timur 26 September 2014.
"Jadi sekali lagi sebagai penyelenggara (KPU) tidak berwenang membatalkan pelantikan anggota DPRD yang terpilih sekiranya belum ada status hukum tetap, karena pastinya (kami) akan di PTUN-kan," kata Musa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Bambang Widjojanto mengaku sudah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK, kata dia, meminta agar anggota DPR yang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana tidak dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"Mereka di awal jabatannya akan disumpah. Dalam klausul sumpah berjanji tidak melanggar hukum dan perundangan. Hal itu berarti, para tersangka akan melanggar sumpahnya sendiri," kata Bambang.
Menurut dia, pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dipastikan akan menjadi terdakwa.
KPK, ujar Bambang, juga ingin melindungi citra dan kewibawaan parlemen. "Jangan sampai tidak dipercaya karena melantik tersangka," katanya.
Bambang mengatakan pihaknya sudah mengemukakan beberapa alasan lain agar KPU dan Bawaslu tidak melantik anggota DPR periode 2014-2019 yang tersangkut kasus korupsi.