"Pengadilan tipikor Ambon memang sudah menerima salinan keputusan tersebut yang juga menghukum Irwan Patty membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata panitera muda pengadilan tipikor setemppat, Jerry Sahusilawane di Ambon, Selasa.
Irwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan negara dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 senilai Rp5,5 dan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,232 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor Ambon yang diketuai Halija Wally pada 6 Oktober 2014 menghukum Irwan dengan vonis dua tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
Putusan ini lebih berat empat bulan dari dakwaan tim JPU Asmin Hamja dan Karel Benito yang meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.
Irwan dibebaskan dari dakwaan pimer JPU karena tidak terbukti, namun majelis hakim menghukum mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Seram Bagian Barat itu membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,
Atas keputusan majelis hakim tipikor Ambon itu Irwan Patty melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.