Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna mendengar aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersilakan secara bergiliran kepada LPSK kemudian Peradi untuk menyampaikan masukannya. Adapun pemaparan aspirasi disampaikan oleh Ketua LPSK Achmadi, sedangkan perwakilan Peradi yang hadir yakni Ketua Harian Peradi Dwiyanto Prihartono.
"Menurut sekretariat sudah hampir semua fraksi hadir, saya mohon persetujuan rapat hari ini terbuka untuk umum," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa agenda rapat tersebut hanya mendengarkan masukan soal RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Masing-masing lembaga itu, kata dia, diberi waktu selama 20 menit untuk menyampaikan masukannya.
"Nanti bisa bergantian masing-masing 20 menit, lalu ada pendalaman dari rekan-rekan. Kalau memang terlalu banyak, disampaikan tertulis," kata dia.
Adapun Komisi III DPR RI telah menyatakan bakal mendengar aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa hingga lembaga-lembaga dan pengamat yang berkaitan dengan hukum acara pidana, yang diselenggarakan di masa reses.
Pada Selasa ini, agenda rapat dimulai dengan mengundang LPSK dan Peradi. Lalu pada Rabu (18/6), Komisi III DPR RI dijadwalkan mengundang Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga akan mengundang para ahli pidana hingga sejumlah badan eksekutif mahasiswa hingga Jumat (20/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR rapat dengan LPSK dan Peradi serap aspirasi RUU KUHAP