Ambon (Antara Maluku) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan mengatakan Peradi merupakan sebuah organisasi dari negara yang bersifat independen.
"Dikatakan demikian sebab Peradi menjalankan fungsi negara sesuai ketentuan pasal 5 Undang Undang Advokat dan seorang anggota dilarang menolak sebuah perkara karena pertimbangan ras, suku, agama, maupun gender," kata Otto Hasibuan, saat pengangkatan serta pelantikan 53 advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis.
Ia menegaskan, anggota Peradi harus dapat membela semua orang yang tertindas dan meminta bantuan hukum sehingga tidak boleh menolak dengan alasan apa pun.
"Apa pun yang terjadi, anggota Peradi harus menerima setiap perkara yang masuk," katanya.
Menurut Otto Hasibuan, sejak didirikan sepuluh tahun lalu, Peradi telah melaksanakan pengangkatan advokkat lewat ujian hingga pembentukan cabang-cabang di berbagai daerah.
Organisasi profesi ini juga telah menjalin kerjasama bidang pendidikan dengan 116 perguruan tinggi negeri maupun swasta di tanah air.
Acara pelantikan advokat di Ambon dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dalam rapat terbuka yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi setempat, Sutoyo.
Pelantikan serta pengambilan sumpah advokat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang wajib dilakukan.
"Tahun 2011 lalu, kegiatan serupa dilangsungkan dan ada 113 orag advokat yang dilantik," ujar Sutoyo.
Ketua Bidang Sertifikasi dan Magang DPN Peradi, Thomas Tampubolon menyatakan seseorang tidak mudah diangkat sebagai anggota Peradi, karena harus melalui ujian.
"Ada yang mengikuti ujian lebih dari sembilan kali namun tidak lulus," katanya.
Ia menambahkan, ujian profesi advokat sudah sepuluh kali dilakukan dan yang ikut sekitar 50.000 orang di seluruh Indonesia, namun yang lulus 16.322 orang (34,27 persen).