Ambon (Antara Maluku) - Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menilai persoalan wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW) sebaiknya dibawa ke dewan kehormatan organisasi itu untuk mengetahui tindakannya melanggar hukum atau etika advokat.
"Memang di dalam UU advokat itu disebutkan bahwa advokat tidak bisa dituntut terkait apa yang disampaikannya di dalam maupun luar pengadilan, dan ada juga putusan baru dari Mahkamah konstotusi yang memperkuat," kata Otto, di Ambon, Jumat.
Tetapi syaratnya adalah advokat itu harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik di dalam maupun luar pengadilan, itu dilindungi untuk tidak bisa dituntut.
Pertanyaan sekarang, kata Otto, apakah BW dalam menjalankan tugasnya ini dengan itikad baik atau tidak, itu yang jadi soal.
Karena persoalan itikad baik ini menyangkut etika, bahkan tentunya ini bukan ranah hukum.
"Mengingat persoalan etika, seharusnya yang menentukan itu adalah organisasi profesi dimana BW harus disidangkan oleh dewan kehormatan Peradi untuk menguji apakah dia betul-betul beritikat baik atau tidak," tadasnya.
Sebab dalam kode etik advokat Indonesia, hukum tertinggi adalah kode etik advokat. It menyangkut etika, tetapi kalau menyangkut hukum tentunya adalah hukum negara.
"Jadi kalau masalah BW nanti kita lihat di pengadilan apakah mereka mau mendengar dewan kehormatan Peradi atau tidak. Silahkan proses tapi semua aturan hukum yang ada harus dijalankan karena belum selesai dan belum dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Dirinya juga mengaju telah menyampaikan pendapat ini bahwa masalah itikat seorang advokat harus dinilai oleh organisasi profesi.
Otto Hasiuan berada di Ambon dalam rangka pengangkatan serta pelantikan 53 advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon serta meresmikan dewan pengurus cabang Peradi setempat yang diketuai Adolf Saleky.