Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Provinsi Maluku, memusnahkan sebanyak 3.800 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang merupakan hasil sitaan polsek di wilayah itu.
“Ribuan liter minuman keras jenis sopi berhasil disita dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Ambon,” kata Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan minuman keras jenis sopi tersebut paling banyak disita oleh Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari penumpang, yakni sekitar 2.500 liter.
Selain itu, di Polsek Sirimau sebanyak 15 liter, Polsek Nusaniwe 50 liter, Polsek Baguala 750 liter, Polsek Teluk Ambon 85 liter dan Polsek Salahutu 400 liter.
Menurut dia, tindakan pemusnahan itu dilakukan lantaran praktik peredarannya telah melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Kemudian juga Peraturan Daerah Maluku Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut dia, minuman keras tradisional ini jika dikonsumsi tanpa aturan dan berlebihan, dapat membahayakan masyarakat.
"Minuman keras ini ketika dikonsumsi dengan tidak ada ketentuan dan mungkin melebihi daripada yang ada bisa membahayakan masyarakat juga," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Kepolisian akan menerapkan tindak pidana ringan bagi mereka yang mendistribusikan dan mengonsumsi minuman keras ilegal ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Robby Sapulette menegaskan bahwa untuk memperketat jalur yang memungkinkan untuk terjadi peredaran sopi di Kota Ambon sebagai upaya untuk menjaga ketertiban di kota ini.
“Sopi dari berbagai wilayah seperti Pulau Seram dan Pulau Saparua sebagian besar masuk ke Kota Ambon. Kami akan memperketat pengawasannya,” tuturnya.
Meskipun sopi adalah minuman tradisional, dia menekankan bahwa penyalahgunaannya berisiko mengganggu ketertiban dan keamanan di kota itu.
"Sopi ini adalah minuman tradisional, tapi apabila kita menyalahgunakan nya itu bisa membahayakan orang lain," tuturnya.