Ambon (Antara Maluku) - Hakim pengadilan tipikor Ambon mengadili Carolina Galanjinjinay, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Aru dalam proyek pengadaan buku pelajaran yang bersumber dari dana alokasi khusus pendidikan tahun 2010 senilai Rp2 miliar.
Sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim Hengky Hendrajaya, di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Ajid Latuconsina.
Dana alokasi khusus bidang pendidikan 2010 ini selain untuk pengadaan buku-buku pelajaran bagi 28 sekolah, juga dimanfaatkan untuk perbaikan ruang kelas belajar (RKB) dan pengadaan mebuler.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Selain Carolina, JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang sama juga menjerat Hendrik Dwi Prabowo selaku kontraktor dalam proyek pengadaan buku-buku pelajaran bagi 28 sekolah dasar di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kedua terdakwa ini secara bersama-sama telah memanipulasi proses lelang/tender proyek pengadaan buku, kemudian proses penyalurannya tidak tuntas ke semua sekolah," kata JPU dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa yang bermaksud memperkaya diri dengan memanfaatkan anggaran proyek pengadaan buku-buku pelajaran tersebut maka negara dirugikan sebesar Rp1,178 miliar.
Carolina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Maluku sejak Agustus 2014 lalu setelah ditemukan banyak buku-buku pelajran yang tidak disalurkan ke semua sekolah dan ada perbaikan ruang kelas baru (RKB) serta mebuler dari dana tersebut yang tidak direalisasikan fisiknya.
Sedangkan rekannya Hendrik Dwi Prabowo sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dan akhirnya tertangkap di Pulau Jawa.
Majelis hakim tipikor kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.