Ambon (ANTARA) - Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam penggusuran lahan ataupun tanaman milik warga di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, dalam keterangan pers di Ambon, Rabu, mengatakan bahwa pemberitaan yang mengaitkan oknum TNI mengawal PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) dalam proses penggusuran brutal terhadap lahan warga adalah tidak sesuai fakta.
“Informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan keberadaan personel TNI di lokasi yang dimaksud bukan untuk membackup perusahaan, melainkan dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Food Estate di Papua Selatan.
Program tersebut, kata dia, membutuhkan kelancaran distribusi material infrastruktur yang kebetulan melibatkan jalur logistik dari wilayah Maluku Tenggara.
“TNI hadir untuk mendukung kelancaran distribusi material pembangunan infrastruktur Food Estate, bukan untuk membackup perusahaan atau bertentangan dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyoroti dampak keberadaan PT BBA di Ohoi Nerong dari sisi ekonomi. Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut telah membuka lapangan kerja bagi warga sekitar dan menggerakkan berbagai sektor usaha pendukung yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kapendam juga mengimbau media untuk menyajikan pemberitaan secara berimbang.
Terkait proses legalitas dan kesepakatan pembebasan lahan, Kapendam menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Kodam XV/Pattimura.
Aspek administrasi pertanahan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah dan kesepakatan perusahaan dengan masyarakat pemilik hak.
Ia berharap polemik ini dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak agar tidak menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat.
Klarifikasi serupa disampaikan Ketua AMKEI Ambon, Afendi Notanubun, yang juga tokoh adat dari tiga desa di Kei Besar: Ohoiwait, Mataholat, dan Wetuar.
Ia membantah keras tuduhan adanya penggusuran brutal oleh PT BBA di wilayah Ohoiwait.
Menurut dia, pernyataan yang menyebut adanya penyerobotan lahan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
Afendi menegaskan proses penggusuran lahan di kawasan Walar, Desa Ohoiwait, dilakukan setelah melalui ritual adat dan mekanisme resmi yang melibatkan unsur adat, pemerintah desa, muspika, serta para pemilik lahan.
“Lahan yang digusur telah diberikan izin dan prosesnya disaksikan langsung oleh para pemilik lahan,” ujar Afendi.
