Ambon, 17/9 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan AJ alias Abu, kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Kobisonta, sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS selama tiga tahun anggaran.
"AJ alias Abu ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa memeriksa puluhan saksi dan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya unsur dugaan korupsi dana BOS," kata Kacabjari Wahai, (Kejari Masohi), Ajid Latuconsina di Ambon, Sabtu.
Total anggaran pemerintah yang diterima SMA Kobisonta sejak tahun anggaran 2009 hingga 2014 mencapai Rp1 miliar lebih.
Anggaran ini, kata Ajid, seharusnya dipakai untuk pembelian buku dan alat tulis kantor (ATK) namun faktanya kepsek tidak menggunakan seluruh dana dimaksud sehingga ada item-item tertentu yang fiktif.
Namun dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat seakan-akan semua buku dan ATK telah dibeli, kemudian ada dugaan penggelembungan dana dan penggunaan kwitansi kosong.
"Pengadaan ATK dan buku-buku sekolah ini dilakukan tersangka melalui kerjasama dengan Go Lian Tjoe selaku pemilik Toko Buku `NN` di Kota Ambon," katanya.
Sehingga jaksa juga telah memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kemudian ada sejumlah bukti kwitansi kosong yang disodorkan tersangka kepada Go Lian Tjoe untuk ditandatangani, sehingga yang bersangkutan juga sudah dipanggil guna memberikan keterangan.
"Pemilik toko buku ini sudah menghadiri panggilan sejak Jumat, (15/9) di ruang pemeriksaan Kejati Maluku dan menjawab sekitar 90 pertanyaan," akui Ajid.
Tetapi sejauh ini penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.