Ambon, 11/10 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili Sakim dan La Sakima Buton, dua oknum kepala sekolah dasar di kabupaten Buru yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2013.
Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono, membuka persidang di Ambon, Selasa, dengan agenda memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum(JPU), Ridho Sampe.
Saksi Tumbo Lestari selaku pemilik toko Hikmah maupun saksi Hamrowi, pemilik toko Sinar Terang mengaku kalau pembelian matrial bangunan dari toko mereka tidak disertai kwitansi, namun hanya menggunakan nota belanja disertai cap dan tanda tangan pemilik toko.
Apalagi kalau pembelian matrial seperti cat tembok, zeng, tripleks dan sebagainya harus melalui pemilik toko untuk mengetahui pembayarannya tunai atau mencicil.
Yang anehnya, para saksi mengakui kalau nota barang yang disita JPU mirip dengan yang biasanya dikeluarkan pihak toko, tetapi nilai atau harga barang dan volume berbeda serta tidak ada paraf atau tanda tangan pemilik toko.
Saksi Sarifah bin Abu Bakar selaku pemilik toko Dua Putera megaku melayani pembelian sejumlah matrial bangunan dari La Kasima tetapi yang disita jaksa itu ada perbedaan daftar barang dan harganya, bahkan ada material yang tidak dijual juga masuk dalam daftar belanja.
Sedangkan saksi Wismo Buton yang mengaku ditawari terdakwa La Kasima mengerjakann perbaikan tiga ruang belajar mendapatkan pembayaran Rp7,5 juta, tetapi harus dibagi kepada dua pekerja lainnya.
"Keramik yang dipasang pada lantai hanya delapan dos untuk menggantikan yang sudah pecah, plafon tiga ruangan hanya diperbaiki yang rusaknya saja dan cat tembok yang dipakai hanya delapan kaleng," ujarnya.
Setelah satu minggu pekerjaannya rampung, saksi disodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani dan hanya diberikan Rp7,5 juta.
Menurut JPU, La Sakima adalah Kepala SD Inpres Saleko, kecamatan Buru Utara Timur yang mendapatkan dana Bansos untuk perbaikan tiga ruang kelas senilai Rp196 juta.
Sedangkan rekannya Sakim merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri Unit XV kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang juga menerima dana serupa untuk perbaikan ruang kelas, namun realisasinya tidak sesuai yang diharapkan.
Nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek perbaikan ruang kelas SD Saleko sebesar Rp160 juta dan SD Unit XV sebesar Rp150 juta.