Ambon, 31/10 (Antara Maluku) - Salah satu pasal dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memberikan peluang calon tunggal sebenarnya menjadi sebuah kelemahan dalam demokrasi pemilihan kepala daerah.
"Kelemahan UU ini dimanfaatkan bagi setiap balon kepala daerah yang memiliki banyak uang tentunya akan memborong partai-partai politik untuk mendapatkan dukungan rekomendasi," kata anggota DPRD Maluku Ramly Mahulette di Ambon, Senin.
Contohnya untuk pilkada serentak di Kabupaten Maluku Tengah, dimana KPU setempat harus membatalkan rapat pleno penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut sebab hanya satu pasangan balon yang memenuhi persyaratan.
Akibatnya, kata Ramly, meski pun masa pendaftaran diperpanjang lagi hingga 31 Oktober 2016, namun tidak ada pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan undang-undang untuk ditetapan KPU.
Karena pasangan balon kepala daerah petahana saat ini telah mendapatkan dukungan politik dari sebagian parpol yang punya keterwakilan di legislatif kabupaten.
Kecuali untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memang tidak mendukung siapa pun balon kepala daerah di Malteng, setelah salah satu kadernya tidak berhasil lolos sebagai balon kepala daerah.
Dia juga menyarankan sebaiknya UU pilkada yang membuka peluang calon tunggal harus digugat ke Mahkamah Konstitusi sehingga pasal ini bisa direvisi atau dicabut.
Karena pilkada serentak yang hanya diikuti calon tunggal sebenarnya tidak efisien dan merugikan keuangan negara atau daerah dalam penyelenggaraannya.
Setiap partai politik juga tidak dapat dipersalahkan dalam persoalan seperti ini karena kriteria dan aturan internal parpol untuk memberikan rekomendasi kepada setiap balon pasangan kepala daerah dan wakilnya jelas.
"Tidak mungkin parpol memberikan surat rekomendasi kepada pasangan balon yang hasil surveinya rendah di masyarakat," tandas anggota DPRD Maluku asal dapil Kabupaten Maluku Tengah ini.
Apalagi parpol juga punya kepentingan jangka panjang terkait pemberian rekomendasi kepada setiap balon kepala daerah.
Calon Tunggal dalam UU Pilkada Sebuah Kelemahan
Senin, 31 Oktober 2016 12:31 WIB