Pengerjaan talut penahan ombak di Desa Tomra, Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya, berindikasi menyalahi bestek, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ampy Maliloy, di Ambon, Rabu.Malioy yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Maluku di Ambon, Rabu mengatakan, "Kami sudah sepakat untuk melakukan pengawasan langsung ke Tomra sebab kasus ini merupakan hasil temuan pimpinan Komisi C saat berkunjung ke Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu lalu."Dalam rapat dengar pendapat dengan Balai Sungai dan Air serta Balai Jembatan, Kementerian Pekerjaan Umum Maluku, Malioy mengatakan pembangunan talut penahan ombak sesuai bestek seharusnya sepanjang 120 meter. Akan tetapi, pada kenyataannya hanya 100 meter.Menurut dia, pengerjaan talut penahan ombak di daerah ini membutuhkan keahlian khusus karena kondisi iklim dan cuaca yang sering berubah setiap tahun memengaruhi gelombang laut dengan ketinggian bervariatif menyebabkan abrasi pada pesisir pantai.Anggota Komisi C lainnya, Asri Armin dan Tobyhen Sahureka, mempertanyakan alasan Balai Sungai dan Air yang mengerjakan talut penahan ombak di Tomra tidak sesuai gambar. Padahal sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Kemudian pola pengerjaan talut penahan ombak harus diubah sesuai kondisi alam agar bisa bertahan lama dari tekanan ombak dan pengikisan oleh air laut.Sementara Kepala Balai Sungai dan Air Provinsi Maluku, Tris Raditian berjanji akan melakukan penambahan volume pekerjan talut hingga mencapai 120 meter bila hasil peninjauan di lapangan membuktikan terjadinya kekurangan volume."Dalam gambarnya, talut yang dibangun di Tomra harus 120 meter. Akan tetapi, pembangunan yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat setempat ini mengalami pengurangan ukuran panjangnya sebab dialihkan untuk memperdalam penggalian fondasi (kovor) talut," katanya.
Talut Penahan Ombak di Tomra Salahi Bestek
Rabu, 18 Agustus 2010 13:25 WIB
