Ternate, 21/5 (Antara Maluku) - Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Matheus Stefi Pasimanyeku meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba agar tegas dalam menyelesaikan kasus enam desa yang diperebutkan kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
"Pemprov harus tegas terkait dengan status hukum wilayah enam desa di kecamatan Kao Teluk karena secara yuridis merupakan bagian dari kabupaten Halmahera Utara,"katanya di Ternate, Minggu.
Menurut dia, Pemprov Maluku Utara seharusnya tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena pada akhirnya masyarakat yang mendapatkan imbasnya.
"Enam desa itu merupakan persoalan aturan, maka tinggal ditegakan saja UU dengan Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus dapat menyelesaikannya," ujar Matheus.
Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemprov Maluku Utara untuk membiarkan persoalan ini berlarut larut.
"Ini karena tidak ada ketegasan dari Gubernur, bahkan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat untuk penyelesaian," tandasnya.
Bagi DPD-RI, persoalan sengketa batas wilayah antar kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat sudah selesai.
Hal tersebut terlihat dalam surat dari Komite I DPD-RI No.DN 100/09/DPRI/V/2017 perihal sengketa batas wilayah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo.
Dalam surat ditandatangani ketua Komite I DPD-RI, Akhmd Muqqwam dijelaskan sesuai lingkup tugas komite I DPD-RI, khususnya bidang pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, telah menerima audensi dan melakukan pembahasan terkait permasalahan enam desa di kecamatan Kao Teluk kabupaten Halmahera Utara.
Sebab, setelah memahami kronologi permasalahan dan mempelajari dokumen terkait pembentukan kecamatan, penegasan batas daerah serta penyelesaian batas wilayah administrasi, Komite I berpandangan bahwa enam desa di kecamatan Kao Teluk secara yuridis merupakan bagian dari wilayah kabupaten Halmahera Utara.
DPD-RI telah meminta Mendagri dapat menegaskan kembali mengenai status hukum enam desa di wilayah kecamatan Kao Teluk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Acuannya, UU No. 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, dan kota Tidore Kepulauan di provinsi Maluku Utara.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1999 tentang pembentukan dan penataan beberapa kecamatan wilayah kabupaten daerah tingkat II Maluku Utara, ditegaskan bahwa enam desa yakni Pasir Putih, Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Gamsungi dan Dum-Dum merupakan bagian dari wilayah kabupaten Halmahera Utara.
DPD RI Minta Gubernur Tegas Soal Enam Desa
Minggu, 21 Mei 2017 15:51 WIB