Ambon, 10/8 (Antara Maluku) - Pemilik lahan seluas 20.000 meter persegi di kawasan IAIN Ambon yang dijadikan tempat relokasi pengungsi Kahena, Abdul Wahid Latuconsina mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri(PN) Ambon.
"Kami mengajukan permohonan eksekusi sebab sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung(MA) RI yang mememangkan Abdul Wahid Latuconsina selaku pihak penggugat," kata keluarga penggugat, Manaf Latuconsina, di Ambon, Kamis.
Menurut dia, gugatan ini dilakukan setelah Pemprov Maluku melakukan kesalahan dalam pembayaran lahan tersebut kepada Joni Dirk Albert Sapteno senilai Rp1 miliar.
Sehingga Abdul Wahid Latuconsina menggugat Pemerintah Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri dan Pemprov Maluku secara perdata ke PN Ambon.
Proses hukum ini berlanjut sampai tingkat kasasi ke MA yang telah memutuskan.
"Salinan keputusan MA sudah turun,makanya dtindaklanjuti dengan mendatangi PN Ambon pada 10 Agustus 2017 untuk mengajukan permohonan eksekusi," katanya.
Amar putusan tersebut menyatakan Mendagri selaku tergugat I beritikad buruk kepada penggugat.
Kemudian putusan MA menyatakan pembayaran ganti rugi lahan seluas 20.000 meter persegi yang dilakukan Pemprov Maluku kepada Joni Dirk Albert Sapteno cacat hukum karena seharusnya dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp1 miliar.
Putusan MA RI nomor 1740 K/Pdt juga menyatakan menghukum Pemprov Maluku selaku tergugat II untuk melakukan pembayaran secara tunai dan tanpa syarat kepada penggugat.